Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan rampung diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Wahyu Setiawan mengaku telah membeberkan semua informasi yang diketahuinya terkait tersangka Harun Masiku yang masih buron sejak empat tahun lalu.
"Saya ditanya tentang informasi terkait dengan Harun Masiku. Dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik," ucap Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 28 Desember 2023.
Kendati begitu, Wahyu enggan membeberkan secara detail soal informasi terkait Harun Masiku itu. Yang jelas, Wahyu telah menyampaikan secara gamblang apa yang diketahuinya kepada KPK.
"Ya terkait informasi-informasi Harun Masiku," imbuh Wahyu.
Selain itu, Wahyu juga membenarkan jika rumahnya yang beralamat di Banjarnegara telah digeledah penyidik KPK pada 12 Desember 2023. Dia mengatakan bahwa saat penggeledahan berlangsung, dirinya sedang tidak berada di rumahnya.
"Saya pada waktu itu tidak di rumah. Kemudian keluarga saya menelepon saya memberi tahu," kata Wahyu.
Wahyu mengaku sempat bertanya kepada penyidik rumahnya digeledah. Dia menyebut tak ada bukti yang ditemukan terkait perkara Harun Masiku dari penggeledahan di rumahnya.
"Ngga ada, ngga ada (barang bukti yang diamankan penyidk KPK). Itu salah satu hal yang tadi saya tanyakan kepada penyidik. Ternyata itu terkait dengan pencarian Harun Masiku, sudah saya sampaikan itu," ucap Wahyu.
Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.
Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku. Adapun tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.
Dalam Oprasi Tangkap Tangan yang memboyong sejumla pihakn termasuk Wahyu beberapa waktu lalu, KPK tak berhasil menangkap Harun Masiku. Sejak 17 Januari 2020, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK.
Wahyu yang pernah terjerat dalam kasus ini lantaran menerima suap berharap KPK segera menangkap Harun Masiku. "Kita berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku," tandas Wahyu.
KEYWORD :KPK Buronan Korupsi Harun Masiku Suap PAW Caleg PDIP Wahyu Setiawan